KEADILAN DALAM REALITAS KEHIDUPAN BERNEGARA
Realita bangsa Indonesia saat ini sangat
memprihatinkan. Banyak polemik yang terjadi, seperti KKN,
multikulturalisme yang memicu perang antarsuku-agama, sentralisasi
pembangunan hanya di pulau Jawa dan kota besar sehingga kurang
memerhatikan wilayah lain yang memicu pertikaian untuk melepaskan diri
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti kasus Timor-Timur, dan
kericuhan pemilu tahun 2009 akibat tata pelaksanaan yang semrawut.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dirancang oleh para founding fathers di antara-nya Soekarno dan Moehammad Hatta yang tergabung dalam suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945.
UUD 1945, disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan Pancasila, pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, merupakan konstitusi dan ideologi dasar Negara Indonesia: rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal-hal yang sangat mendasar dirumuskan secara cermat baik dalam teks proklamasi kemerdekaan, Pancasila maupun dalam UUD 1945, terutama pembukaannya, yang berisi konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang sangat mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep, prinsip, dan nilai tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelembagaan Negara serta dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pancasila, Kelima sila dibuat berdasarkan pada kesesuaian perilaku manusia Indonesia yang memiliki kemajemukan atau heterogenitas suku, pandangan hidup, nilai (value) seperti nilai religius, moral (etika), kebersamaan dan toleransi, kemanusiaan, pluralitas, keadilan intelektualitas, nasionalisme, dan kebangsaan. (Buku Mata Kuliah Pengembangan Terintegrasi) Ternyata dalam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan implementasi UUD’45 dan Pancasila, sebagai fungsi regulatif dan konstitusif.
1) Demokrasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang merupakan agenda utama reformasi, ternyata telah dilakukan oleh para politikus dengan kurang mempertimbangkan kepentingan rakyat dan bangsa. Dalam praktiknya, mereka lebih mengacu pada sistem liberal daripada sistem sila ke-4.
2) Pemilihan umum yang diberi predikat sebagai indikator implementasi demokrasi sering berakhir kericuhan. Prinsip kebersamaan dalam sila ke-3 dan 2 yang harus ditegakkan tak diacuhkan dan diperhatikan.
3) Pada era reformasi, KKN lebih menggebu-gebu, jumlah pengangguran meningkat akibatnya kemiskinan akan meningkat pula. Ini bertentangan dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Tingkah laku yang tidak didasari oleh rasa kasih sayang dan humanis: Angkuh, merasa menang sendiri, kebencian, balas dendam, mencaci, menjelekkan, dan memfitnah dianggap sebagai perbuatan yang lazim dan hebat. Sikap hospitalitas berubah menjadi hostilitas.
Pancasila dan UUD'45 seharusnya dimengerti secara kontekstual bukan tekstual sehingga timbulnya perilaku menyimpang dapat diminimalisir dan dicegah. Penurunan pemahaman Pancasila menimbulkan kesalahan persepsi bahwa era reformasi adalah sebagai kebebasan: dapat melakukan apa saja menurut pemahaman individual bukan sebagai kebebasan yang bertanggung jawab mengakibatkan mulai tumbuhnya budaya anarkisme. Kebebasan bertanggung jawab ialah kebebasan yang masih berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila. Perilaku makin menyimpang ditambah dengan globalisasi memungkinkan terjadinya akulturasi budaya, menimbulkan ketidakserasian dan ketidaksepahaman antara individu dengan negaranya. Pemerintah seharusnya lebih menyosialisasikan pemahaman mengenai makna UUD'45, Pancasila, dan sistem pemerintahan yang sedang dianut, yaitu Demokrasi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dirancang oleh para founding fathers di antara-nya Soekarno dan Moehammad Hatta yang tergabung dalam suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945.
UUD 1945, disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan Pancasila, pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, merupakan konstitusi dan ideologi dasar Negara Indonesia: rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal-hal yang sangat mendasar dirumuskan secara cermat baik dalam teks proklamasi kemerdekaan, Pancasila maupun dalam UUD 1945, terutama pembukaannya, yang berisi konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang sangat mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep, prinsip, dan nilai tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelembagaan Negara serta dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pancasila, Kelima sila dibuat berdasarkan pada kesesuaian perilaku manusia Indonesia yang memiliki kemajemukan atau heterogenitas suku, pandangan hidup, nilai (value) seperti nilai religius, moral (etika), kebersamaan dan toleransi, kemanusiaan, pluralitas, keadilan intelektualitas, nasionalisme, dan kebangsaan. (Buku Mata Kuliah Pengembangan Terintegrasi) Ternyata dalam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan implementasi UUD’45 dan Pancasila, sebagai fungsi regulatif dan konstitusif.
1) Demokrasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang merupakan agenda utama reformasi, ternyata telah dilakukan oleh para politikus dengan kurang mempertimbangkan kepentingan rakyat dan bangsa. Dalam praktiknya, mereka lebih mengacu pada sistem liberal daripada sistem sila ke-4.
2) Pemilihan umum yang diberi predikat sebagai indikator implementasi demokrasi sering berakhir kericuhan. Prinsip kebersamaan dalam sila ke-3 dan 2 yang harus ditegakkan tak diacuhkan dan diperhatikan.
3) Pada era reformasi, KKN lebih menggebu-gebu, jumlah pengangguran meningkat akibatnya kemiskinan akan meningkat pula. Ini bertentangan dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4) Tingkah laku yang tidak didasari oleh rasa kasih sayang dan humanis: Angkuh, merasa menang sendiri, kebencian, balas dendam, mencaci, menjelekkan, dan memfitnah dianggap sebagai perbuatan yang lazim dan hebat. Sikap hospitalitas berubah menjadi hostilitas.
Pancasila dan UUD'45 seharusnya dimengerti secara kontekstual bukan tekstual sehingga timbulnya perilaku menyimpang dapat diminimalisir dan dicegah. Penurunan pemahaman Pancasila menimbulkan kesalahan persepsi bahwa era reformasi adalah sebagai kebebasan: dapat melakukan apa saja menurut pemahaman individual bukan sebagai kebebasan yang bertanggung jawab mengakibatkan mulai tumbuhnya budaya anarkisme. Kebebasan bertanggung jawab ialah kebebasan yang masih berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila. Perilaku makin menyimpang ditambah dengan globalisasi memungkinkan terjadinya akulturasi budaya, menimbulkan ketidakserasian dan ketidaksepahaman antara individu dengan negaranya. Pemerintah seharusnya lebih menyosialisasikan pemahaman mengenai makna UUD'45, Pancasila, dan sistem pemerintahan yang sedang dianut, yaitu Demokrasi.
Daftar pustaka:
http://www.kompasiana.com/indrianicitralestari/pancasila-uud-1945-dan-realitas-bangsa-indonesia_551fee06813311666e9de5fc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar