Selasa, 20 Maret 2018

WEB OFFLINE

WEB OFFLINE SOFT SKILL

  • FLOW CHART

     Ini adalah awal dari pemulaan web html jika sudah di buka, pada saat membuka web html tersebut maka web akan membuka menu utama dari web html tersebut, selanjutnya pada menu utama terdapat beberapa biodata tentang pribadi saya, jika pengunjung memilih di salah satu biodata saya maka web tersebut akan terotomatis terlink dari oleh web yang sudah saya buat, dan akan muncul beberapa biodata diri saya.





  • LISTING PROGRAM
  • File Menu Utama
           
    <html>
    <head>
    <title> My Website Profile  </title>
    </head>
    <body bgcolor='white' text='black'>
    <center>
    <font face=times size=8 color=black>
    <b>MUHAMMAD RIDHWAN TRI CAHYO<br>
    <font face=arial size=5 color=green>
    <i><marquee scrollamount=15></marquee></i>
    <hr>
    | <a href=data.html target="blank">Data Pribadi</a>
    | <a href=foto.html target="blank">Foto</a>
    | <a href=sekolah.html target="blank">Riwayat Sekolah |</a>

    <hr>
    <font face=arial size=3 color=black>
    Selamat Datang di Website Ini <br><br>
    <img src=""/>
    <p>Panduan Melihat Profile Saya.</p>
    <p>1. Klik Data Pribadi untuk melihat biodata saya</p>
    <p>2. Klik Foto untuk melihat foto yang diunggah</p>
    <p>3. Klik Riwayat Sekolah untuk melihat riwayat sekolah saya</p>
    Terima Kasih <br><br>
    <hr>
    <p></p>
    <hr>
    </center>
    </body>
    </html>

    File Biodata
    <html>
    <head>
    <title>INI ADALAH DATA SAYA</title>
    </head>
    <center>
    <body bgcolor='white' text='black'>
    <font face=arial size=3 color=black>
    <hr>
    <p>Saya lahir 12 September 1998</p>
    <p>Alamat Rumah Saya Di Taman Wisma Asri 1</p>
    <p>Saya Seorang laki-Laki</p>
    <p>Saya Mahasiswa Gunadarma Semester 4</p>
    </hr>
    <hr>
    <p>  </p>
    </hr>
    </body>
    </center>

    </html>


    File Riwayat Sekolah
    <html>

    <head>
    <title>RIWAYAT SEKOLAH</title>
    </head>
    <center>
    <body bgcolor='black' text='white'>
    <font face=times size=4 color=white>
    <hr>
    <p>Pernah Pendidikan di : </p>
    <p>TK KUSUMA </p>
    <p>SDN HARAPAN BARU 3</p>
    <p>SMPN 21 BEKASI</p>
    <p>SMAN 1 BABELAN</p>
    <p>UNIVERSITAS GUNADARMA</p>
    </hr>
    <font face=arial size = 5 color= white>
    <hr>
    <p> TERIMA KASIH </P>
    </hr>
    </body>
    </center>

    </html>

    File Foto Diri
    <html>
     <head>
      <title>Foto Saya</title>
     </head>
     <center>
     <body bgcolor='black' text='white'>
     <font face=arial size=6 color=white>
    <p>Dibawah ini adalah foto pribadi saya:</p>
    <img src="foto.jpg" alt="foto saya">
    </body>
    </center>
    </html>

    • OUTPUT PROGRAM

    Menu Utama

    Data Diri

    Foto Pribadi

    Riwayat Sekolah

    Senin, 02 Oktober 2017

    SEJARAH INTERNET PENGGUNAAN DAN PENERAPAN NEW MEDIA

    Pada tahun1969 internet merupakan jaringan computer yang dibuat oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat, dengan melalui sebuah proyek lembaga ARPA yang mengembangkan sebuah jaringan tersebut dinamakan ARPANET(Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX.
              Departemen Pertahanan Amerika Serikat bertujuan dibangunnya proyek tersebut hanya untuk keperluan militer. Untuk membuat sebuah system jaringan computer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusatm yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
              Awal mula ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research InstituteUniversity of CaliforniaSanta BarbaraUniversity of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
    Maka dari itu  ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer saja dan "ARPANET" hanya untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.
              Pada tahun 1972 sejarah perkembangan internet menjelaskan Ray Tomlinson menulis program yang memungkinkan surat elektronik dikirimkan ke jaringan ARPANET. Beliaulah yang merangcang konversi “user@host”. Pada tahun itu juga ARPANET menggunakan NCP untuk mentrasfer data.

    Ray Tomlinson sebagai penemu sistem surat elektronik untuk sistem ARPANET
              Pada tahun 1972 ARPA berubah nama menjadi DARPA. Tambahan huruf D yang berasal dari kata Defense. Pada tahun ini ARPANET melakukan koneksi international yang pertama dengan University College of London dan Royal Establishment di Norwegia.
              Pada tahun 1978 Unix to Copy Protocol ditemukan di labolatorium Bell. Program ini untuk melakukan file transfer. Pada tahun 1982 DCA atau Defense Communication Agency dan DARPA membentuk protokol yang disebut TCP/IP untuk ARPANET.
              Kemudian Departemen Pertahanan Amerika Serikat menyatakan TCP/IP sebagai sebuah standar. Saat itulah internet didefinisikan sebagai sekumpulan jaringan yang terhubung yang menggunakan TCP/IP sebagai protokol.
              Pada tahun 1983 John Postel dan Paul Mockapetris dan Craig Partidge mengembangkan Domain Name System(DNS) dan mengusulkan system pengamatan berbentuk user@host.cdomain. Pada tahun 1984 DNS diperkenalkan di internet dengan menyebutkan nama-nama jenis domain seperti. Gov, .mil, .orgm .net dan .com.
              Pada tahun 1986 TCP/IP mulai tersedia pada workstaiton dan PC. Tahun ini pula National Science Foundation mendanai NSFNET sebagai tulang punggung internet berkapasitas 56 kbps dan mengatur internet hanya ditujukan untuk kepentingan riset dan pemerintah yang bersifat tidak komersial.
           
    Penerapan New Media :


              Sebelum kita membahas lebih dalam tentang penerapan new media, kita akan membahas apa arti new media itu sendiri, ada banyak pendapat dari para ahli untuk pengertian dari new media. Berikut adalah beberapa pengertian new media menurut para ahli :

              Menurut Lisa Gitelman dan Geoffrey B. Pingree, yang dimaksud dengan new media adalah semua media yang pada masa sebelumnya disebut sebagai “new media” dan media darurat yang dipandang sebagai media yang memiliki potensi maupun resiko.

    Selanjutnya menurut, Lievrouw dan S.Livingstone mendefinisikan new media dengan cara menggabungkan teknologi informasi komunikasi beserta konteks social dan membawanya bersama tiga buah elemen yaiut alat-alat dan artefak komunikasi; kegiatan, praktis, dan oenggunaan; dann organisasi social yang terbentuk di sekitar alat dan praktis.

    Penerapan new media dalam internet pada zaman sekarang sudah berkembang secara pesat, walaupun new media tidak hanya saja di internet perkembangan new media dapat juga melalui television, hanya saja penerapan melalui internet lebih cepat berkembang, penyebaran informasinya pun sudah banyak melalui internet. Walaupun perkembangan melalui media lain tidak kalah saing dengan perkembangan internet.

    Perkembangan new media di internet sebagai contoh bila kita mencari suatu informasi, kita dapat mudah menemukan informasi tersebut, hanya saja kita harus pintar menyeleksi sebuah infomasi tersebut apakah informasi tersebut itu palsu atau tidak.

    Jadi kesimpulannya new media adalah sebuah media yang memudahkan kita dalam berhubungan dengan dunia luar melalui internet. Sebagai contoh kita tidak mempunyai waktu untuk menonton film yang sangat kita gemari di bioskop karena jadwal kuliah yang sangat padat. Dengan adanya penerapan new media, kita tidak usah sampai bolos kuliah atau mengabaikan tugas-tugas hanya untuk menonton film tersebut, kita cukup mendownload film tersebut (apabila sudah tersedia) di internet atau kita dapat menontonnya langsung lewat youtube.  

    Daftar Pustaka :
    http://restiamalia28.blogspot.co.id/2015/10/penerapan-new-media-di-internet.html
    https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Internet





    Jumat, 14 Juli 2017

     Senapan SPR-2 Buatan Indonesia Yang Dapat Mampu Menembus Tank
    Pada 1770-an, istilah sniper atau penembak runduk marak di kalangan prajurit kolonial Inggris di India. Barang siapa mahir memburu burung snipe yang konon sulit ditembak, ia berhak mendapat julukan sniper. Seiring berlalunya waktu, sniper mengalami pergeseran arti. Yakni, prajurit infanteri yang secara khusus terlatih untuk mempunyai kemampuan membunuh musuh secara tersembunyi dari jarak jauh dengan menggunakan senapan.
    Indonesia baru kehilangan sniper legendaris dunia, Tatang Koswara, yang meninggal dunia pada 3 Maret 2015. Namun, bangsa kita menghasilkan prestasi lain, yaitu senapan penembak runduk (SPR) yang diproduksi PT Pindad: SPR 2. SPR ini bukan sembarang senjata. Pelurunya bisa menembus tank baja. Bahkan, ada peledak di balik munisi tersebut yang bisa menghancurkan kendaraan tempur dalam sekejap. Lebih hebat lagi, SPR 2 juga memiliki jangkauan tembak hingga 2 kilometer. Kemunculannya menggemparkan dunia sniper.

    “Saat ini kita mempunyai senjata SS-1 dan beberapa varian. Kita juga punya SPR-2 yang baru di-launching dan langsung dibeli oleh Kopassus,” kata Direktur PT Pindad Silmy Karim. Mantan Staf Ahli Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) itu menambahkan, senjata-senjata yang merupakan produk unggulan Pindad, kualitasnya sudah teruji. Siap digunakan di medan tempur. “Bahkan malah lebih unggul daripada produk impor,” ujarnya.


    Senapan SPR-2 yang pelurunya mampu menembus tank (liputan6.com)
    Secara rinci, SPR 2 berkaliber 12,7 mm x 99 mm, panjang senapan 1.755 mm, berat keseluruhan 19,5 kg, panjang barel 1.055 mm, kapasitas peluru antara 5-10 butir. Rifling atau alur spiral berulir pada bagian dalam laras senjata api ini yakni 8 grooves, RH 381 mm (15”) twist. Kecepatan rata-rata lesatan peluru 900 meter per detik dan jangkauan 2 km.
    Menurut Silmy, keistimewaan SPR 2 ini dibanding senapan dari negara adalah terletak pada jangkauan, ketepatan, dan silencer atau peredam suara hentakan dari tembakan. Silencer yang dipasang bisa menurunkan hentakan suara tembakan sekitar 20-30 desibel. Senjata ini juga dilengkapi perangkat night vision dan teleskop dengan pembesaran ukuran 5-25 kali.

    “Senjata kita ini ada peredam dari recoil-nya (hentakan), sehingga cukup menyebabkan kesulitan bagi produsen lain dalam mendesain produk yang digunakan oleh sniper. Di samping itu, senjata sniper ini relatif sangat khusus. Dalam arti tidak massal di mana tingkat ketelitiannya harus maksimal,” ungkapnya. Direktur Pindad itu mengakui, sebenarnya manfaat ekonomis pembuatan SPR 2 tidak terlalu besar. Tapi ia menekankan, keberhasilan pembuatan senapan runduk tersebut membuktikan bahwa Indonesia mampu menciptakan produk yang inovatif dan mutakhir.


    Seorang pengunjung melihat senjata laras panjang buatan Pindad di Indo Defence 2014 (liputan6.com)
    Teknisi Pindad Diding Sumardi menunjukkan wujud senapan SPR 2, aksesoris, dan berbagai pelurunya. Ada tiga jenis peluru yang bisa digunakan, yakni MU3 M yang dipakai untuk latihan menembak, MU 3 SAM yang bisa menembus kendaraan, dan MU 3 BLAM yang tidak hanya menembus kendaraan tapi juga bisa meledakkan target.
    Berkat kemampuannya yang luar biasa, Sniper SPR 2 mendapat pengakuan dari dunia internasional. Terbukti, senapan jitu ini masuk rekomendasi di situs alat utama sistem senjata (alutsista) Weaponsystems.net, bersanding dengan senjata canggih lainnya dari penjuru dunia, seperti senapan runduk Zastava M93 Black Arrow buatan Serbia.
    Bahkan, tentara Singapura pernah melontarkan pujian untuk SPR 2. “Good!”, ujar seorang penembak kontingen Angkatan Darat Singapura, sambil terus memandangi dan melihat detail fitur senapan runduk anti material versi SPR-2, yang dipajang di stand PT Pindad di sela-sela kejuaraan tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) ke-21, di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, dengan adanya SPR 2 ini, Indonesia bersanding dengan tiga negara lainnya yang mampu membuat senapan runduk serupa, yakni Amerika Serikat (AS) dan dua negara di Eropa.
    Dunia militer Indonesia naik tingkat dari sebelumnya. Meski begitu, PT Pindah belum menjualnya kepada negara lain. Sejauh ini, baru Komando Pasukan Khusus (Koppasus) TNI AD yang sudah mengoperasikannya. Mengenai harga per unitnya, SPR 2 ini dibanderol sekitar Rp 200 juta per pucuknya.
    Sepak terjang PT Pindad tak hanya berhenti di sini. Direktur PT Pindad Silmy Karim menargetkan perusahaannya akan menjadi produsen senjata besar dunia pada tahun 2023 mendatang. Ia berharap target itu bisa tercapai lebih cepat. “Kalau bisa tidak sampai 2023, saya menargetkan untuk tahun depan sudah kelihatan full range (berbagai jenis senjata) produk pindad. Dan ini boleh dibilang kalau kita mandiri, kita memang sudah mandiri kok,” ujar Silmy.

    Sejauh ini, langkah PT Pindad untuk go international sudah dekat dengan banjir pesanan dari luar negeri, termasuk dari Thailand, Filipina, Timor-Timur, Singapura, dan Malaysia. Menurut Silmy, penjualan terbesar di PT Pindad adalah amunisi atau peluru. PT Pindah hingga kini telah menghasilkan hampir seluruh range ukuran kaliber. “Sekarang kita mendalami amunisi berkaliber besar 105, 90, 76, 155, 30, 40. Untuk medium sedang, tahun ini kita rencananya untuk amunisi medium sedang dan medium besar,” kata Silmy.
    Meski demikian, upaya keras PT Pindad untuk menjadi produsen senjata internasional tak lepas dari hambatan. Menurut Silmy, PT Pindad yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN sulit untuk berkembang lantaran keputusan dan kebijakan harus diputuskan melalui sejumlah proses yang disepakati bersama. “Daripada harus menunggu, lebih baik saya bikin kebijakan sendiri. Kalau sudah jadi saya baru melapor, tolong produk ini didukung untuk dibeli.”
    Kendala lain terjadi ketika yang melakukan riset adalah pihak lain, bukan Pindad. Silmy lebih memilih untuk melakukan riset secara mandiri dan bekerja sama dengan mitra asing. “Bukannya saya inginnya cepat-cepat, tapi karena kita sudah tidak ada waktu lagi untuk berhenti berlari. Itu yang saya bilang ke teman-teman agar melakukan aktivitas yang lebih baik,” tandas Silmy

    Kamis, 13 Juli 2017

     OPINI HARAPAN MENJADI BANGSA YANG BESAR
    INDONESIA sejahtera ialah gagasan sekaligus cita-cita. Sebagai sebuah gagasan, ia semestinya bukan cuma didengungkan, melainkan juga harus diwujudkan. Sebagai sebentuk cita-cita, ia seharusnya bukan sekadar digantung setinggi langit, melainkan harus dibumikan.

    Menjadi tugas pemimpin untuk memimpin segenap kekuatan rakyat dalam mewujudkan gagasan dan mencapai cita-cita Indonesia sejahtera tersebut. Rakyat telah mengamanatkannya kepada para pemimpin melalui pemilihan umum.

    Itu artinya rakyat percaya pemimpin yang mereka pilih dalam pemilu akan menuntun mereka menyusuri jalan kesejahteraan demi kedaulatan bangsa. Harapan rakyat kepada para pemimpin begitu melambung tak terbendung.

    Dimulai hari ini, 20 Oktober 2014, hingga lima tahun mendatang rakyat memercayakan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memimpin bangsa ini melangkah menapaki kehidupan dan peradaban yang lebih baik.

    Langkah itu haruslah langkah besar, serempak, cepat, dan tepat karena bangsa ini tertinggal terlampau jauh jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain yang lebih dulu maju. Hanya dengan langkah seperti itu, kita kelak bisa menegakkan kepala di hadapan bangsa-bangsa lain.

    Modal sosial yang dimiliki Jokowi-JK untuk menjalankan tugas itu bukan cuma besar, melainkan juga hebat.

    Sebagian besar rakyat memilih mereka pada pilpres 9 Juli 2014. Dukungan rakyat berlanjut hingga hari ini ketika Jokowi dilantik sebagai Presiden Ketujuh Republik Indonesia melalui prosesi syukuran rakyat.

    Apakah rakyat akan senantiasa menyokong Jokowi-JK hingga lima tahun mendatang, itu sangat bergantung pada performa pemerintah. Rakyat teguh mendukung Jokowi-JK jika keduanya sungguh-sungguh konsisten melaksanakan berbagai janji mereka untuk menyejahterakan rakyat.

    Modal moral yang digenggam Jokowi-JK tak kalah hebatnya. Tokoh bangsa sangat menyokong Jokowi-JK. Kemarin, para tokoh dan umat lintas agama mendoakan keduanya sukses mengantar bangsa ini memasuki gerbang kesejahteraan.

    Akankah pemuka dan umat beragama terus mendukung secara moral, itu juga sangat bergantung pada performa moral dan etika pemerintahan. Bila pemerintah sanggup menjaga moral, tidak melakukan perbuatan tercela, serta menjauhkan diri dari perilaku korup, tokoh bangsa, tokoh agama, dan umat beragama konsisten mendukung mereka secara total.

    Modal politik mulai mengalir menopang pemerintahan Jokowi-JK. Sebelumnya, dinamika politik Tanah Air amat mendebarkan sekaligus menggusarkan. Penguasaan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat oleh koalisi oposisi dikhawatirkan bakal menggo yahkan pemerintahan.

    Namun, melalui serangkaian pertemuan dan pembicaraan, kebekuan politik mencair. MPR, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah menjamin mendukung pemerintahan. Yang paling mutakhir tentu sokongan dari Prabowo Subianto, bekas rival Jokowi dalam pilpres lalu. Keduanya bertekad bersatu membangun Indonesia.

    Meski disertai ungkapan Sejauh Jokowi menjalankan program prorakyat, kita mencatat dukungan politik itu bukan sekadar basabasi. Justru Jokowi-JK harus menjadikan ungkapan itu sebagai cemeti untuk terus berada di jalan yang benar, jalan yang menyejahterakan rakyat, bukan di jalan yang sesat, jalan yang menyengsarakan rakyat.

    Jokowi-JK juga mesti memperlakukan ungkapan itu sebagai lonceng peringatan untuk terus membuka ruang komunikasi politik. Modal ekonomi berupa respons positif dari pasar menyongsong Jokowi-JK manakala mereka menghadirkan kabinet yang dianggap bakal mendorong menggeliatnya sektor ekonomi. Modal ini amat penting untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan.

    Amat mustahil negara ini sanggup menyejahterakan rakyatnya tanpa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan yang memadai. Sesungguhnya sempurna sudah modal pemerintahan baru ini. Namun, Jokowi dan JK mesti memahami bahwa di balik modal dan dukungan itu terselip harapan besar. Jokowi pantang membuat harapan akan kesejahteraan yang telanjur melambung itu harus terhuyung-huyung dan limbung, lalu tersudut-sudut di ruang hampa.

    Tugas presiden dan wakil presiden ialah mendamaikan ekspektasi dan realisasi. Tantangan memang tidak ringan. Hanya melalui kemampuan mengelola semua modal itu, Jokowi-JK mampu mengayunkan langkah besar agar Indonesia sungguh-sungguh menjadi bangsa besar
    Daftar Pustaka:
    http://mediaindonesia.com/editorial/read/247/langkah-besar-menjadi-bangsa-besar/2014-10-20 
    KEADILAN DALAM REALITAS KEHIDUPAN BERNEGARA

    Realita bangsa Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Banyak polemik yang terjadi, seperti KKN, multikulturalisme yang memicu perang antarsuku-agama, sentralisasi pembangunan hanya di pulau Jawa dan kota besar sehingga kurang memerhatikan wilayah lain yang memicu pertikaian untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti kasus Timor-Timur, dan kericuhan pemilu tahun 2009 akibat tata pelaksanaan yang semrawut.
    Negara Kesatuan Republik Indonesia dirancang oleh para founding fathers di antara-nya Soekarno dan Moehammad Hatta yang tergabung dalam suatu badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945.

    UUD 1945, disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan Pancasila, pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, merupakan konstitusi dan ideologi dasar Negara Indonesia: rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Hal-hal yang sangat mendasar dirumuskan secara cermat baik dalam teks proklamasi kemerdekaan, Pancasila maupun dalam UUD 1945, terutama pembukaannya, yang berisi konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang sangat mendasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep, prinsip, dan nilai tersebut menjadi dasar dalam menentukan kelembagaan Negara serta dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pancasila, Kelima sila dibuat berdasarkan pada kesesuaian perilaku manusia Indonesia yang memiliki kemajemukan atau heterogenitas suku, pandangan hidup, nilai (value) seperti nilai religius, moral (etika), kebersamaan dan toleransi, kemanusiaan, pluralitas, keadilan intelektualitas, nasionalisme, dan kebangsaan. (Buku Mata Kuliah Pengembangan Terintegrasi) Ternyata dalam perjalanan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan implementasi UUD’45 dan Pancasila, sebagai fungsi regulatif dan konstitusif.
    1) Demokrasi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang merupakan agenda utama reformasi, ternyata telah dilakukan oleh para politikus dengan kurang mempertimbangkan kepentingan rakyat dan bangsa. Dalam praktiknya, mereka lebih mengacu pada sistem liberal daripada sistem sila ke-4.
    2) Pemilihan umum yang diberi predikat sebagai indikator implementasi demokrasi sering berakhir kericuhan. Prinsip kebersamaan dalam sila ke-3 dan 2 yang harus ditegakkan tak diacuhkan dan diperhatikan.
    3) Pada era reformasi, KKN lebih menggebu-gebu, jumlah pengangguran meningkat akibatnya kemiskinan akan meningkat pula. Ini bertentangan dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    4) Tingkah laku yang tidak didasari oleh rasa kasih sayang dan humanis: Angkuh, merasa menang sendiri, kebencian, balas dendam, mencaci, menjelekkan, dan memfitnah dianggap sebagai perbuatan yang lazim dan hebat. Sikap hospitalitas berubah menjadi hostilitas.

    Pancasila dan UUD'45 seharusnya dimengerti secara kontekstual bukan tekstual sehingga timbulnya perilaku menyimpang dapat diminimalisir dan dicegah. Penurunan pemahaman Pancasila menimbulkan kesalahan persepsi bahwa era reformasi adalah sebagai kebebasan: dapat melakukan apa saja menurut pemahaman individual bukan sebagai kebebasan yang bertanggung jawab mengakibatkan mulai tumbuhnya budaya anarkisme. Kebebasan bertanggung jawab ialah kebebasan yang masih berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan Pancasila. Perilaku makin menyimpang ditambah dengan globalisasi memungkinkan terjadinya akulturasi budaya, menimbulkan ketidakserasian dan ketidaksepahaman antara individu dengan negaranya. Pemerintah seharusnya lebih menyosialisasikan pemahaman mengenai makna UUD'45, Pancasila, dan sistem pemerintahan yang sedang dianut, yaitu Demokrasi.

    Daftar pustaka:
    http://www.kompasiana.com/indrianicitralestari/pancasila-uud-1945-dan-realitas-bangsa-indonesia_551fee06813311666e9de5fc

    Jumat, 05 Mei 2017

    Jumat, 05 Mei 2017


    Hak dan Kewajiban Warga Negara

    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
    Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
    Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
    Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
    Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
    Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
    HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
    1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
    2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
    Hak Warga Negara Indonesia :
    –   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
    pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    –   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    –   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    –   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
    –   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
    meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
    –   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    –   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
    perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    –   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
    Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
    –   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
    segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
    dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    –   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
    menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
    pembelaan negara”.
    –   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
    Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
    –   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
    –   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
    Dalam bidang sosial budaya :
    Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
    Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
    Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
    Hak : Bebas memeluk agama.
    Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
    Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
    Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
    Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
    Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
    Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
    Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.
    Pasal 31 ayat (3) : “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
    Hak : Mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
    Kewajiban : Menuntut ilmu.
    Pasal 31 ayat (4) : “ Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
    Hak : Mendapatkan pendidikan.
    Kewajiban : Menuntut ilmu.
    Pasal 31 ayat (5) : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
    Hak : Mendapat ilmu pengetahuan.
    Kewajiban : Memajukan ilmu pengetahuan.
    Pasal 32 ayat (1) : “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
    Hak : Menikmati kebudayaan nasional
    Kewajiban : Memelihara nilai budayanya.
    Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
    Hak : Menggunakan bahasa daerah.
    Kewajiban : Menghormati dan memelihara bahasa daerah.

    DAFTAR PUSTAKA:
    https://daniyasalsabila.wordpress.com/2015/03/26/hak-dan-kewajiban-warga-negara-di-berbagai-bidang-menurut-uud-1945/
    https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

    Demikian tugas ini dibuat karena untuk memenuhi tugas softskill  Ilmu Budaya Dasar
    Nama : Muhammad Ridhwan Tri Cahyo
    Dosen : NINA MEINA RAHMAWATI

    Jumat, 17 Maret 2017

    PERAN MAHASISWA TERHADAP PERUBAHAN SOSIAL

    Belakangan ini semakin banyak permasalahan yang terjadi pada tubuh pemerintah dan berimbas pada ketenangan hidup masyarakat. Era demokrasi semakin menuntut kebebasan dari masyarakat untuk bersuara menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Sayangnya, aspirasi masyarakat kadangkala hanya dianggap sebagai angin lalu oleh pemerintah di tengah carut marutnya birokrasi Indonesia. Hanya segelintir golongan yang bisa menembus benteng pemerintah dan mengawali perubahan. Kelompok itu kita sebut golongan intelektual muda atau mahasiswa.
    Mahasiswa selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa. Roda sejarah demokrasi selalu menyertakan mahasiswa sebagai pelopor, penggerak, bahkan sebagai pengambil keputusan. Hal tersebut telah terjadi di berbagai negara di dunia, baik di Timur maupun di Barat.
    Mahasiswa biasanya memerankan diri sebagai golongan yang kritis sekaligus konstruktif terhadap ketimpangan sosial dan kebijakan politik, ekonomi. Mahasiswa sangat tidak toleran dengan penyimpangan apapun bentuknya dan nurani mereka yang masih relatif bersih dengan sangat mudah tersentuh sesuatu yang seharusnya tidak terjadi namun ternyata itu terjadi atau dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu dalam masyarakat dan pemerintah.

    Pemikiran kritis, demokratis, dan konstruktif selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara mahasiswa kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di masyarakat. Sikap idealisme mendorong mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara mereka sendiri.
    Menurut Ridarmin S.Kom, M.Kom dalam hal ini, secara umum mahasiswa menyandang tiga fungsi strategis, yaitu :
    1. sebagai penyampai kebenaran (agent of social control)
    2. sebagai agen perubahan (agent of change)
    3. sebagai generasi penerus masa depan (iron stock)
    Sedangkan menurut Arbi Sanit, 2008, ada empat faktor pendorong bagi peningkatan peranan mahasiswa dalam kehidupan berbangsa, yaitu:

    1. sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mahasiswa mempunyai horison yang luas diantara masyarakat.
    2. sebagai kelompok masyarakat yang paling lama menduduki bangku sekolah, sampai di universitas mahasiswa telah mengalami proses sosialisasi politik yang terpanjang diantara angkatan muda.
    3. kehidupan kampus membentuk gaya hidup yang unik di kalangan mahasiswa. Di Universitas, mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, suku, bahasa dan agama terjalin dalam kegiatan kampus sehari-hari.
    4. mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise dalam masyarakat dengan sendirinya merupakan elit di dalam kalangan angkatan muda.
    Intelektual muda identik dengan kreativitas dan solusi. Dalam hal itu, mahasiswa dituntut untuk dapat berperanan lebih nyata terhadap perubahan atau paling tidak menjadi pendokong dari sebuah perubahan ke arah yang lebih baik. Kesadaran yang tumbuh dalam masyarakat untuk melakukan perubahan terhadap sistem yang cenderung berorientasi pada kekuasaan yang membelenggu demokrasi, menuntut peranan yang lebih dari mahasiswa sebagai agen perubahan sosial.
    Posisi sebagai pionir perubahan sudah pasti bersifat sementara karena kelak di kemudian hari mahasiswa tidak lagi tetap menjadi mahasiswa dan mereka justru menjadi pelaku-pelaku intim dalam kehidupan suatu negara atau masyarakat.
    Ironisnya, seringkali gerakan mahasiswa yang baru saja dibahas sepertinya tidak mempunyai visi yang jelas serta kehilangan konsep. Itu semua disebabkan karena kesadaran mahasiswa akan suatu gerakan belum sepenuhnya terbuka dan bahkan cenderung bersifat euforia. Hanya beberapa mahasiswa saja yang benar-benar konsisten serta matang dalam menggagas gerakan pembaharuan.Bahkan terkadang mereka melakukan demonstrasi yang anarkis.
    Maka dalam tulisan ini penulis memberikan saran bahwasanya demonstrasi memang tetap penting dalam negara demokrasi, namun demonstrasi yang diinginkan adalah demonstrasi dengan tertib, tidak anarkis, dan benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat.
    Mahasiswa sebagai calon pemimpin dan pembina pada masa depan ditantang untuk memperlihatkan kemampuan untuk memerankan peran itu. Jika gagal akan berdampak negatif pada masyarakat yang di pimpinnya demikian pula sebaliknya. Dalam perubahan sosial yang hebat saat ini, mahasiswa sering dihadapkan pada kenyataan yang membingungkan dan dilematis. Suatu pilihan yang teramat sulit harus ditentukan, apakah ia terjun dalam arus perubahan sekaligus mencoba mengarahkan dan mengendalikan arah perubahan itu ataukah sekedar menjadi pengamat dan penonton dari perubahan atau mungkin justru menjdi korban obyek sasaran dari perubahan yang dikendalikan oleh orang lain .
    Melihat realitas dan tantangan diatas, mahasiswa memiliki posisi yang sangat berat namun sangat strategis dan sangat menentukan .Bukan zamannya lagi untuk sekedar menjadi pelaku pasif atau menjadi penonton dari perubahan sosial yang sedang dan akan terjadi tetapi harus mewarnai perubahan tersebut dengan warna masyarakat yang akan dituju dari perubahan tersebut yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
     

    DAFTAR PUSTAKA
    Al Muzammi, Abdullah. 2008. Peran dan Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Lingkungan Sosial. Sumber: Internet.
    Ridarmin. 2008. Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan. Sumber: Internet.
    Zulkiply, Harun. 2009. Mengembalikan Jati Diri Mahasiswa. Sumber: Internet.